BEM FH Unud Pelopori Pendaftaran HAKI Permainan Megandu

BEM FH Unud Pelopori Pendaftaran HAKI Permainan Megandu

Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menggelar Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan di Desa Adat Ole, Desa Dinas Marga, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan bertempat di Bale Banjar Desa Adat Ole, Rabu (4/8). Sosiaslisasi dengan tema “Dharmaning Astiti Prapti Werdhi” dibuka oleh Wakil Dekan III FH Unud, DR. I Made Sarjana, SH.,MH secara Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Marga, Perbekel Desa Marga Dauh Puri, Bendesa Adat Ole, seniman, serka perwakilan dari Sekaa Teruna Citta Dharma, Kelompok PKK dan masyarakat.

Sarjana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sesungguhnya digelar secara off line atau luring, tetapi karena masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang membatasai untuk bertemu, sehingga kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring. Walau mahasiswa yang memberikan sosialisasi, tetapi mereka yang akan lebih banyak belajar di lapangan. “Kami berharap masyarakat Desa Adat Ole menerima dan membatu para mahasiwa kami agar program ini bisa terwujud dengan dua agenda memperjuangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hokum lingkungan,” paparnya.

HAKI itu datang dari konsep barat yang hidup secara individual, sementara kita di Bali hidup secara sosial. Dengan permaian Megandu memiliki hak intelektual agar tidak diklaim pihak luar. Sementara tentang pararem untuk merubah prilaku agar selalu menjaga lingkungan dengan baik. “Kita di Bali mempunyai konsep untuk menjaga sampah lingkungan yaitu Tri Hita Karana. Denga konsep itu kita harus merawat apa yang kita miliki,” ajaknya.

Ketua BEM FH Gilbert Kurniawan Oja dalam sambutannya mengatakan, mahasiswa sebagai anak muda tidak hanya belajar secara teori, tetapi juga bisa bersosialisasi di desa. Dalam sosialisasi ini dilaksankan di di desa binaan, selanjutnya mengimplementasikan serta mensosialasi hukum berupa pararem sampah yang nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Adat Ole. Sementara Hak Komunal yang sedang diperjuangkan bermanfaat untuk menjaga warisan yang dimiliki, sehingga tidak ada yang mengklaim sebagai pemiliknya. “Saya berharap sosialisasi hukum ini bisa memberikan manfaat positif pada semuanya, utamanya masyarakat Adat Ole,” imbuhnya.

Bendesa Adat Ole I Wayan Sunitya Mertha mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa FH Unud yang telah memilih Ole sebagai desa binaan dan telah melakukan pendaftaran Permainan Tradisional Megandu di Kemenhumham. Selain itu juga turun mendampingi dalam mewujudkan Pararen Sampah Plastik dan pembernukan organusasi desa adat yaitu Badan Usaha Padruwen Desa Adat (Bupda). “Semoga kegiatan ini bermanfaat, baik bagi para mahasiswa yang sedang malaklukan kegiatan di lapangan dan masyarakat kami untuk kedepannya,” ucapnya.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kadek Mahesa Gunadi mengatakan, BEM FH Unud mempelopori pendaftaran Hak Komunal Permainan Megandu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Pendaftaran ini dilakukan dalam program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. “Kita akan berfokus pada isu KIK karena di Desa Adat Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang belum mendapatkan perlindungan hukum yaitu Permainan Megandu,” katanya.

Permainan ini penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intlektual Komunal (KIK), sebab megandu merupakan warisan budaya yang harus dilindungi. Karenanya panitia pelaksana sangat serius dalam mendaftarkan permainan warisan leluhur masyarakat Adat Ole. “Mengandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di Desa Adat Ole. Megandu dimainkan di sawah dengan melibatkan peserta 10 orang atau lebih. Dala bermain mereka menggunakan alat dan prasarana semuanya dari sawah, jerami batang kayu, tali kupas (pelepah pisang kering) dan lainnya,” bebernya.

Selain mempelopori pendaftaran KIK, pihaknya juga menghadirkan Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi mengenai KIK. “Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Desa Adat Ole untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi KIK mereka,” tutupnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us