Tim Yustisi Kota Denpasar tutup sementara satu usaha angkringan yang ada di Jalan Mahendradata. Penutupan itu dilakukan, karena usaha angkriongan itu beroperasional lebih dari batas waktu yang ditetapkan. Penertiban dilakukan saat melakukan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Minggu (15/8) malam.
Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya juga membina 5 pedagang di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Thamrin. Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada satu orang yang melaksanakan kegiatan di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung. Selama pelaksanaan PPKM Level 4 berlangsung pihaknya akan terus melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4. “Bagi yang melanggar harus diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Semua upaya ini dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga penertiban secara mobiling Tim Aman Nusa. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta Denpasar Jalan Gunung Sangyang, Jalan Buana Raya, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Imam Bonjol, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta.
Selama pelaksanaan Pendisiplinan PPKM level IV dilakukan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tidak berpergian jika tidak ada keperluan mendesak. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *