Warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi. Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar, Rabu (5/5). “Pelanggaran itu akibat menimbulkan suara bising yang ditimbulkan dari kedai kopi, sehingga dikenakan pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Akibat melanggar Perda, maka kami giring ke sidang Tipiring,” kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi usai sidang.
Pelanggar tersebut melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena suara bising yang ditimbulkan menjadi keluhan warga setempat. Sementara itu, untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” jelasnya
Sidang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa SH.MH dan panitera Ni Putu Rapia SH memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Peraturan Daerah dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengindahkan dan mentaatinya. Masyarakat silahkan berusaha tapi tolong harus mengikuti aturan untuk keamanan dan ketertiban bersama,” ungkap Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *