Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mendorong Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar untuk gencar promosikan wisata pasca pandemi. “Bersamaan dengan membaiknya pariwisata, BPPD dan jajarannya meti gencarkan promosi pariwisata, demi menggaet wisatawan mancanegara (wisman) lebih banyak lagi,” kata Walikota Jaya Negara saat mengukuhkan sembilan orang perwakilan asosiasi dan akademisi menjadi unsur penentu kebijakan BPPD Kota Denpasar periode 2022-2026, di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang, Senin (19/12).
Pariwisata Denpasar saat ini butuh promosi yang menyasar calon wisman maupun wisatawan domestik. Namun demikian, meski meminta BPPD melakukan promosi, pihaknya tidak mematok target. “Kita bekerja dulu, baru bisa menentukan target. Sekarang berbenah dulu, ini merupakan harapan baru pariwisata pasca pandemi,” katanya.
Walikota Jaya Negara mengatakan, unsur penentu kebijakan BPPD mendapat tugas untuk meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan wisman dan juga wisatawan domestik (wisdom). “Saya mengajak unsur pariwisata, penggerak pariwisata termasuk BPPD bisa berjalan dengan baik. Termasuk promosi dengan sentuhan dan strategi yang terbaik. Kita juga focus promosikan Sanur sebagai salah satu destinasi wisata terbaik, hal tersebut juga telah di dukung dengan pengerjaan infrastruktur pendukung yang terus dikembangkan,” tegas Jaya Negara.
Sembilan orang yang dikukuhkan sebagai unsur penentu kebijakan BPPD Denpasar, antara lain IB. Gede Agung Sidharta dari unsur PHRI Kota Denpasar, I GN Gede Krisna dari unsur ASITA Bali, IB. Kharisma Jaya dari unsur Pata Bali Chapter, Kadek Pariani dari unsur Gahawisri Kota Denpasar, Luh Suciati dari SIPCO Bali, Komang Puji dari HPI Bali, dr, I Putu Sudana dari unsur akademisi Fakultas Pariwisata UNUD, AA P Agung Suryawan Wiranatha dari Pusat Unggulan Pariwisata UNUD dan Putu Deddy dari AOC Bali.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada perwakilan BPPD atas komitmen dan kontribusinya sebagai Unsur Penentu Kebijakan Badan promosi pariwisata Daerah Kota Denpasar periode 2018-2022. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *