Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan DPRD menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda itu, yaitu Ranperda tentang Penetapan Desa, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (27/9).
Ranperda ini sudah mengajalani proses yang cukup panjang. Mulai dari penyampaian rancangan awal dari leading sektor pemrakarsa kepada Sekretaris Daerah, pembahasan rancangan oleh tim fasilitasi produk hukum, pengharmonisasian di kantor wilayah Hukum dan HAM Bali, peyampaian nota pengantar Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus), pembahasan gabungan komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, penyampaian laporan Pansus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh, sehingga bersama-sama menyepakati menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 kecamatan, 19 kelurahan dan 129 desa. dari 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng, secara sosio antropologis, baik dari struktur sosial maupun aspek penyelenggaraan pemerintahan, sudah tidak ditemukan fakta adanya potensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan diakui dan dikembangkan berdasarkan hukum adat yang berkembang di tingkat desa, sebagaimana desa-desa lain di Provinsi Bali. “Oleh karena itu penetapan desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan,” imbuhnya.
Ranperda Kabupaten Buleleng tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah diajukan karena ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. “Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun mengkonsumsi pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal. Atas dasar pemikiran tersebut maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Kemudian Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diajukan karena pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu cara untuk menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beroperasi di jalan. pengujian kendaraan bermotor dilakukan menggunakan alat uji mekanis untuk mengetahui kondisi teknis dan mengukur kelaikan kendaraan tersebut. pengujian menggunakan alat uji mekanis dapat dilaksanakan dengan adanya suatu sistem yang saling berkaitan untuk mempermudah kegiatan dari proses pendaftaran, proses pengujian, dan proses penyerahan hasil uji kendaraan berupa bukti lulus uji kendaraan. “Berdasarkan hal tersebut Perda Kabupaten Buleleng Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah,” tutupnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *