Tim Yustisi Denpasar melakuikan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Supratman-Jalan Surabi Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/3). Kegiatan ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar. “Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 8 orang pelanggar prokes,” kata Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar. Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 7 orang dibina dan 1 orang dikenakan denda administrasi. “Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *