Denpasar Jamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Denpasar Jamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan sosialisasi desa/kelurahan layak anak Kota Denpasar. Kegiatan yang bertujuan untuk untuk memastikan terjaminya perlindungan dan pemenuhan anak di tingkat desa/kelurahan ini dibuka Plh. Wali Kota, I Made Toya secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (23/2).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan desa/lurah se-Kota Denpasar dengan menghadirkan dua orang narasumber. Yakni Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Lenny N Rosalin dan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipasi Kota Denpasar, I Made Aryanta Ananda.

Plh. Wali Kota I Made Toya mengatakan, anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Karenanya diperlukan perlindungan serta menjamin upaya pemenuhan hak anak. Sehingga keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dapat dipenuhi. “Konvensi hak anak juga mengamanatkan tentang pentingnya pendidikan, penegakan disiplin, pengembangan kapasitas, pengembangan keterampilan, pembelajaran serta kemampuan lainya,” ujarnya

Melalui sosialisasi kali ini, diharapkan mampu mendorong desa/kelurahan di Kota Denpasar menjadi desa/kelurahan layak anak. Sehingga kondisi lingkungan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak-anak dapat diciptakan. “Selain mengupayakan perlindungan anak, dari sosialisasi kali ini diharapkan desa/kelurahan harus menjamin perlindungan anak dilingkungan sekitarnya,” jelasnya

Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati mengatakan, Pemkot Denpasar secara berkesinambungan terus menggencarkan pemenuhan hak anak. Hal ini sejalan dengan Denpasar sebagai Kota Layak Anak. “Di Kota Denpasar secara berkesinambungan terus digencarkan beragam upaya untuk menjadi Kota Layak Anak,” jelasnya

Sri Wetrawati mengatakan, secara mendasar komitmen ini tertuang dalam SE Walikota Denpasar Nomor : 045.3/1431/DP3AP2KB/2019. Dimana, setiap desa/kelurahan diamanatkan untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Anak desa/kelurahan dan melaksanakan kegiatan untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us