Kota Denpasar yang menjadi pusat Kota Provinsi Bali tengah gencar-gencarnya melakukan upaya untuk menjadi kawasan green zone (zona hijau). Salah satunya dengan melaksanakan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar. “Hal itu harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19 dan menuju Denpasar sebagtai zona hijau,” kata Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga.
Gencarnya penertiban supaya dapat menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan, karena di Kota Denpasar kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan. “Jangan sampai angka kasus Covid-19 meningkat lagi, untuk itu kami harus terus gencarkan penertiban. Kegiatan ini rutin kami lakukan hingga warga sadar akan penerapan prokes,” sebut Sayoga.
Setiap pelanggar yang ditemukan, pasti diberikan efek jera. “Saat kami melakukan penertiban Prokes PPKM pada, Kamis (30/9), kami masih menemukan pelanggaran. Ada 11 orang yang tidak sempurna menggunakan masker, sehingga kami berikan pembinaan dan 4 orang yang tidak menggunakan masker kami denda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya polos.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi hukuman fisik berupa push up di tempat dan menandatangani surat perjanjian tidak melanggar lagi. Jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas lagi. Tidak hanya itu setiap penertiban pihaknya juga memberikan edukasi ke masyarakat agar tetap disiplin dan taat menerapkan prokes. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *