Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindaklanjuti adanya trotoar rusak di beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. “Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat serta melihat kondisi lapangan. Trotoar yang menjadi kewenangan Pemerinta Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat sudah dikordinasikan dengan instansi terkait,” kata Kabid Bina Marga DPUPR, Ida Ayu Tri Suci saat dikonfirmasi, Minggu (13/3).
Perbaikan trotoar rusak di bawah kewenangan Pemkot Denpasar merupakan bentuk perawatan rutin. Selain menindaklanjuti pengaduan, juga sebagai upaya menciptakan infrastruktur yang baik bagi masyarakat. Hingga saat ini beberapa titik telah ditangani. Mulai dari kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Kertanegara, Jalan Nangka, Jalan Surapati serta kawasan lainya. “Yang merupakan kewenangan kota sudah kita tindaklanjuti, dan akan kami laksanakan perawatan berkala,” ujarnya.
Dayu Tri Suci menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini lantaran selain karena perawatan rutin, kerusakan terjadi akibat tangan jahil tidak bertanggung jawab. Selain itu ada juga trotoar yang jebo karena dilindasi mobil atau truck yang melebihi tonase. “Banyak kami jumpai, seperti di Jalan Gajah Mada, penutup trotoar yang terbuat dari besi hilang ulah oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *