Denpasar Terus Tindak Pelanggar Prokes

Denpasar Terus Tindak Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban Protokol Kesehan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Penertiban PPKM skala micro dilaksanakan di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Buana Kubu Desa Tegal Harum Denpasar Barat, Jumat (2/7).

Kasatpol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penerapan itu pihaknya berhasil menjaring 19 orang pelanggar prokes. Jumlah yang melanggar, membuktikan kesadaran masyarakat untuk mentaati prokes masih perlu terus ditingkatkan. “Kali ini tim kembali menemukan sebanyak 19 orang pelanggar prokes,” ungkap.

Dari 19 pelanggar itu, sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. “Sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Kami memberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi, untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Mari bersama sama mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” ajaknya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us