Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyambut baik pelaksanaan visitasi oleh Komisi Informasi Pusat dalam rangka mendorong tersedianya Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan Informasi Desa, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menghindarkan Desa dari budaya tertutup. “Kami berharap kegiatan visitasi itu bisa berjalan baik lancar dan sesuai dengan realita,” kata Bupati Giri Prasta saat membuka visitasi penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Kantor Desa Punggul Abiansemal Badung, Jumat (3/9).
Dengan demikian, lanjut Bupati Giri Prasta, bisa memberikan masukan bagi desa dalam menambah sebuah kesempurnaan di bidang keterbukaan informasi publik. “Kami tidak akan mengejar juara kalaupun atas berkat yang maha kuasa dan realitas penilaian Desa Punggul Kabupaten Badung ini mewakili Bali di tingkat nasional kami juga siap,” ujarnya.
Ketika berbicara tentang keterbukaan informasi public, pihaknya bersama jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah melaksanakan komitmen dimana semua aparatur dari bupati sekda hingga perangkat desa komit menjalankan segala agenda yang dicanangkan pemerintah pusat. “Kami selalu taat dengan nawacita Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan visi dan misi beliau dan kami implementasikan di Kabupaten Badung dan astungkara ini bisa menciptakan sebuah kondisi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan visitasi penilaian keterbukaan publik merupakan bentuk sinergi lembaga negara dalam rangka apresiasi desa. Tujuannya, desa sebagai entitas tersendiri mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. “Jadi kami ingin memonitor desa-desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai undang undang no 14 tahun 2008 sekaligus undang undang ini juga yang melahirkan lembaga negara yang disebut dengan komisi informasi,” terangnya.
Pelaksanaan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan di 10 Desa pada 10 Provinsi yang akan berlangsung hingga 12 September 2021. Kegiatan visitasi pertama telah digelar pada Jumat (27/08) di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Pelaksanaan visitasi melibatkan empat penilai dari Komisi Informasi Pusat, Kemendes, Bakti menkominfo dan komisi informasi provinsi.
Turut hadir Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana, Perwakilan Bakti Menkominfo Ipan Zulfikri, Perwakilan Kemendes Minarni Marbun, Anggota Dprd Badung asal Punggul Gede Suardika, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Badung. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *