Guna mencapai target nasional 100 persen penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2021 dan target 95% penduduk berakta kelahiran. “Saya sebagai Bupati Buleleng, memerintahkan kepada para camat se- Kabupaten Buleleng agar segera membuat instruksi camat kepada seluruh kepala desa untuk memerintahkan penduduk wajib KTP,” kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,” ungkap Bupati Buleleng dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Gede Suyasa, M.Pd pada Rapat Koordinasi (Rakor) Optimilasasi Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Disdukcapil di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (4/6).
Agus Suradnyana juga menekankan terhadap Data Base yang digunakan adalah bersumber dari Disdukcapil Buleleng guna mengecek sejauh mana progres target penduduk ber KTP tersebut. “Selain mengecek progres Adminduk, setiap bulannya juga para Camat dan Perbekel melaporkan progres tersebut secara kontinyu melalui Asisten I Setda Kabupaten Buleleng,” tuturnya.
Selain itu, bagi penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal agar segera mengurus akta – aktanya ke Disdukcapil Buleleng melalui layanan online, perjanjian kerjasama atau permohonan massal bagi desa/kelurahan yang belum melakukan Pks. “Mohon para camat dapat menggugah aparaturnya dan para kepala desa/lurah nya masing-masing agar setiap saat pada kegiatan apapun yang dihadiri, selalu ikut mensosialisasikan instruksi tersebut,” jelas Agus Suradnyana.
Sekda Suyasa menambahkan, dalam Rakor yang diselenggarakan oleh Disdukcapil dengan FKPD dan termasuk juga termasuk MDA ini agar sama-sama mendorong masyarakat untuk tertib administrsai kependudukan dan kepada masyarakat belum memiliki KTP agar segera memenuhi perekam KTP elektronik. “Ini penting, karena database kependudukan menjadi salah satu dari bagian penting sasaran program pembangunan. Mengingat pembangunan arahnya kepada masyarakat, atau penduduk dan kalau database nya kuat tentu sasarannya akan lebih tepat,” ungkap Suyasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Buleleng yang sudah cukup umur, atau sudah menikah, dan belum memiliki KTP elektronik, segera datang ke kecamatan masing-masing atau di layanan jemput bola Disdukcapil guna melaksanakan perekaman KTP elektronik. “Ada juga pelayanan prioritas kepada masyarakat yang sudah datang ke Disdukcapil dengan kondisi sakit, cacat, lansia, hamil, membawa batita. Akan dilayani secara offline dan dokumen langsung jadi. Pelayanan offline
tersebut sudah tentu juga dilaksnakan dengan menerapkan prokes Covid-19,” imbuhnya.
Melalui Ketua Majelis Desa Adat, Dewa Putu Budarsa sangat mendukung instruksi Bupati Buleleng tersebut dan siap mensukseskan program pemerintah apalagi kalau bersifat nasional. “Dukungan tersebut dalam hal melakukan pertemuan-pertemuan, himbauan-himbaunan dengan majelis-majelis alit di kecamatan, yang akan diteruskan ke desa adat. Utamanya agar semua masyarakat punya KTP, Akte Kelahiran, Akte perkawinan yang juga krusial,” pungkasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *