Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 7 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di TL. Jalan WR. Supratman, Jalan Sulatri dan Jalan Waribang Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (30/7). “Penertiban kali ini, satu orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Penertiban kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya, karena bagi pelanggar yang didenda maupun yang dibina, dibantu sembako. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka, setiap membeli atau melihat sembako menjadi ingat dengan Satpol PP. Begitu juga sebaliknya ketika lihat Satpol PP, mereka langsung ingat pernah melakukan pelanggaran prokes. “Dengan cara itu mereka akan sadar atas kesalahannya,” ungkapnya.
Sayoga juga mengaku penertiban seperti ini merupakan penertiban humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya. Selain pelanggar dalam penertiban, pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kesiman Kertalangu yang terdampak pandemi Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri yang diserahkan kepada desa dan kalingnya.
Hal ini juga dilakukan mengingat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap mentaati protokol kesehatan mengalami peningkatan. “Ini terbukti penertiban kali ini kami hanya menjaring 1 orang yang tidak menggunakan masker. Dengan meningkatnya kesadaran msyarakat akan pentingnya mentaati prokes, kita berharapkan penyebaran Covid bisa melandai. Kami akan terus secara rutin melaksanakan penertiban prokes PPKM Darurat level 4 di seluruh wilayah yang di Kota Denpasar,” paparnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *