Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, Rabu (23/12). Operasi ini juga didukung oleh Kades dan perangkat Desa Pemecutan Klod. “Pada saat dalam kegiatan Yustisi hari ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes,” kata Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari total 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka dapat menggunakan masker dengan benar, pungkasnya. “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasusnya sedang meningkat,” ungkapnya.
Sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *