Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pecalang melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya tanpa izin dan sudah kedaluarsa, yang tersebar di seputaran Kota Singaraja, Senin (11/1). Penertiban ini akan dilakukan selama enam hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 16 Januari 2021.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkab Buleleng terlebih dahulu menggelar Apel Siaga Pasukan. Apel yang dilaksanakan di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng ini, dipimpin Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd. Setelah Apel, pasukan penertiban dibagi dua wilayah yakni wilayah barat dan timur. Untuk wilayah barat meliputi Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponogoro, Jalan Erlangga, Jalan Surapati, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Samosir, dan Jalan Gempol. Untuk wilayah timur meliputi, Jalan Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani Barat, Jalan Serma Karma, Jalan Laksamana, Jalan Pahlawan, dan Jalan Udayana.
Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mengatakan, dalam SE Sekda Provinsi Bali, seluruh Kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengganggu keindahan wajah kota. Suyasa menambahkan, sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban baliho harus sudah selesai. “Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kedaluarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP. Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelas Suyasa. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *