Tim yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 8 orang pelanggar protocol kesehatan, ketika melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes Pemberlakukan Pembatasan Kreativitas Masyarakat (PPKM). Semua pelanggar itu dijaring saat melaksankan operasi di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (11/2). Sasarannya, pengguna jalan serta pertokoan. “Operasi pendisiplinan prokes pagi ini terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah itu,” kata Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sebanyak 8 orang yang melanggar itu, karena tidak menggunakan masker 1 orang dan 7 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 1 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat, dan 7 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial. “Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat,” ungkapnya
Pihaknya sangat khawatir kemunculan klaster-klaster baru. Selain itu, kegiatan ini untuk mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan dan tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan. “Ini edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *