DIPA 2021, Karangasem Dapat Alokasi Rp 1,143 T

DIPA 2021, Karangasem Dapat Alokasi Rp 1,143 T

Pjs Bupati Karangasem, I Wayan Serinah menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Lingkup Provinsi Bali yang berlangsung di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/11).

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DjPb) Provinsi Bali Tri Budhianto, secara simbolis kepada 14 (empat belas) unsur perwakilan dan juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 (sembilan) Bupati/Walikota.

Acara penyerahan DIPA dilaksanakan secara hybrid (virtual dan secara langsung), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Rabu, 25 November 2020 kemarin.

Sambutannya Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan amanat presiden yang antara lain yakni, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal I tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.

“Sesuai dengan amanat Presiden RI, APBN tersebut fokus kepada empat hal yaitu penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, sesuai dengan tema APBN 2021 yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi,” ujar Gubernur Koster.

Sedangkan Pjs Bupati Karangasem, I Wayan Serinah mengatakan, Kabupaten Karangasem memperoleh Alokasi Dana Transfer tahun 2021 sebesar Rp 1,143 triliun. Dengan rincian Dana Alokasi Umum sebesar Rp 723.846.259.000,- , Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 101.772.257.000,- , Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 155.560.386.000.-, Dana Bagi Hasil Rp 18.319.365.000,- dan Dana Intensif Daerah Rp 58.326.553.000,- serta Dana Desa Rp 85.289.248.000,- dengan total keseluruhan Rp 1.143.114.068.000,-. “DIPA yang diterima Kabupaten Karangasem untuk tahun 2021 mengalami peningkatan 0,095 miliar dari tahun 2020,” ujar Pjs Serinah.

Lebih lanjut pihaknya berharap akan mengawal, mengelola dan menggunakan dana ini dengan baik, cepat, tepat, sehingga mempengaruhi percepatan pembangunan perekonomian di Kabupaten Karangasem.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di Tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2021 dilakukan oleh pemerintah pada Bulan November 2020 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2021,” Ujar Tri Budhianto.(BTN/ery)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us