Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Diskusi Publik tentang Mengokohkan Komitmen Penerapan Kebijakan Sistem Merit Melalui Pemantapan Sistem Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2022 bertempat di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (1/11). Hadir sebagai Narasumber Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Muhlis Irfan, Analis Kebijakan Ahli Pertama KASN Lian Ifandri dan Leroy Bastian. Turut hadir Kepala BKPSDM I Gede Wijaya serta Kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, di promosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, sekarang ini tidak cukup hanya mendapatkan angka secara administrasi, mendapatkan kategori sangat baik. Apa yang dilakukan bersama-sama di Kabupaten Badung ini memberikan apresiasi. Dan tantangan kedepan adalah bagaimana memastikan bahwa secara administrasi dengan implementasi harus linear. Sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, memang salah satu upaya pemerintah dalam mendorong profesionalitas daripada ASN itu sendiri, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Bagimanapun juga kita yang tergabung dalam ASN ini menjadi ujung tombak daripada pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena itulah terhadap pengembangan karir, kebutuhan, pengkajian, sistem informasi, perlindungannya yang termasuk dalam 8 indikator di dalam sistem merit ini memang perlu kita implementasikan. Inilah tantangan kita kedepannya yang harus kita lakukan baik selaku pimpinan, komitmen pimpinan termasuk komitmen kita semua yang termasuk ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Kepala BKPSDM I Gede Wijaya mengatakan, sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi atas ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 51, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan visi pembangunan daerah ”Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung Melalui Pembangunan Yang Berlandaskan Tri Hita Karana” melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Menuju Badung Era Baru.
Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang penilaian sistem meritnya telah ditetapkan dalam Kategori IV (Sangat Baik). Perkembangan capaian sistem merit di Kabupaten Badung di tahun 2022 mendapatkan nilai 334,5. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *