Ditertibkan, Dua Kafe di Denpasar Langgar Prokes

Ditertibkan, Dua Kafe di Denpasar Langgar Prokes

Sat Pol PP Kota Denpasar menertiban di dua Cafe berbeda yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (28/11). Dua Cafe yang ditertiban yakni Cafe di Jalan Tukad Unda dan Cafe Jalan Badak I. Hal ini lantaran ramainya pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya

Penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan, sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. (BTN/bud).

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us