DPW IKAPPI Dukung Penuh Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

DPW IKAPPI Dukung Penuh Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru kembali mendapatkan dukungan dari DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali agar bisa dilaksanakan dari hulu sampai ke Pasar – Pasar Tradisional yang ada di Pulau Bali.
Dukungan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat diterima audiensi pada, Selasa (12/4) 2022, di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Alasan DPW IKAPPI Bali melontarkan sikap dukungan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, karena IKAPPI menilai penggunaan tas kresek di Pasar Tradisional masih terus berlangsung dan sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“Kami sudah melakukan edukasi ke para pedagang pasar untuk bersama – sama membatasi penggunaan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, namun dilapangan masih saja tetap dilanggar dan penggunaan plastik masih terus berlanjut, untuk itulah Kami dari DPW IKAPPI Bali akan membentuk Satgas Sampah Plastik,” kata Sudadi Murtadho dalam laporannya dihadapan orang nomor satu di Pemprov Bali ini.(BTN/ery)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us