Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pasca keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, kini tumbuh dan berkembang produk arak tradisonal lokal Bali yang bersumber dari Pohon Kelapa, Pohon Enau (aren), dan Pohon Ental (lontar) dan diproduksi secara tradisional serta dijual oleh Koperasi guna memberikan manfaat ekonomi kepada perajin IKM/UMKM di Bali.
“Saat ini, produk arak tradisional lokal Bali yang dikemas secara elegan ini sudah masuk ke Hotel/Restaurant di Bali,” ujar Gubernur saat menerima audiensi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Ceko, Jaroslav Dolecek pada, Senin (17/10) 2022 seraya memberikan cinderamata Kain Tenun Songket Bali hingga produk arak tradisional lokal Bali.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Ceko, Jaroslav Dolecek memberikan apresiasi kepada Gubernur KosterUsai melihat tampilan display produk Arak Tradisional Lokal Bali yang dikemas secara elegan di ruang tamu Jayasabha, Denpasar.
“Saya merasa sangat spesial bertamu ke Jayasabha, karena pertemuan yang ketiga ini selalu dihidangkan minuman kopi tanpa gula campur arak Bali yang sangat enak dan berkhasiat. Produk kopi arak ini saya yakin mampu meningkatkan penjualan dan gagasan Bapak Gubernur Bali untuk melibatkan Hotel/Restaurant di Bali dalam memanfaatkan produk arak yang dikemas dengan Aksara Bali sangat tepat, sehingga Wisatawan yang berlibur ke Bali benar – benar merasakan produk minuman asli Bali,” ujar Jaroslav Dolecek dihadapan orang nomor satu di Pemprov Bali ini.(BTN/ery)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *