Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya yang tidak memakai masker diberikan masker gratis oleh Tim Yustisi Kota Denpasar. Pembagian masker itu dilakukan ketika Tim ini melakukan pengawasan dan penertiban pelanggar Prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jalan Gunung Saputan Desa Padang Sambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (21/9). “Kami juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggar prokes, supaya mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus,” ungkap Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Walau demikian, para pelanggar prokes itu juga ditindak tegas sehingga tidak megulangi perbuatannya lagi. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19. Dalam penertiban saat itu, Tim Yustisi ini menjaring 21 orang pelanggar prokes. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar, dan 9 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Saat itu, yang menjadi perhatian masyarakat pada saat para pelanggar menerima hukuman fisik berupa push up di tempat. Hukuman push up itu diberikan agar mereka jera dan tidak melanggar kembali. Namun, disisi lain, Tim Yustisi ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker, menghindari keramaian, dan menjalani pola hidup bersih. (BTN/bud
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *