”Genah Adhyaksa Restorative Justice” di Ubud Diresmikan

”Genah Adhyaksa Restorative Justice” di Ubud Diresmikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman didampingi Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta, Anggota Forkopimda, Panglingsir Puri Ubud dan tokoh masyarakat meluncurkan Genah Adhyaksa Restorative Justice, di depan Puri Ubud, Selasa (26/4/22). Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kejati Bali. pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kejati Bali, Bupati Gianyar, dan Kejari Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengatakan, dalam melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa haruslah memberi keadilan yang menciptakan keadilan dihati korban, pelaku dan masyarakat. “Menyikapi program Jaksa Agung Prof. Burhanudin untuk lebih bertindak adil kepada masyarakat dan diundangkannya Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Kadilan Restoratif,” jelasnya.

Peraturan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Jaksa Agung No. 01E/Ejp/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dukungan Bupati Gianyar Made Mahayastra dan jajarannya terhadap dibentuknya Rumah Restoratif sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, diapresiasi Sinaryati. Menurutnya, ini sebagai bentuk kerjasama yang baik antara kejaksaan dan pemkab. “Ini merupakan bukti keseriusan Kejari Gianyar bersama Pemerintah Daerah dalam menjalankan penegakan hukum dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Bupati Mahayastra, mengatakan sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Gianyar yang sudah dikenal hingga manca negara, tidak salah Ubud dijadikan tempat Genah Adhyaksa Rumah Restorative Justice. “Karena di Kabupaten Gianyar, kasus yang paling sering muncul adalah kasus-kasus adat, kasus-kasus perdata, perceraian. Dari kasus itu memang tidak semua mesti harus melalui jalur peradilan,” jelasnya.

Adanya Rumah Restorative Justice Adhyaksana ini bisa dipadukan dengan Sipandu Beradat. Dimana sistem pengamanan Sipandu Beradat terdiri dari pecalang, tokoh adat, kepolisian. “Sehingga kalau bisa diselesaikan disana selesaikan disana, kalau tidak direkomendasikan ke perdata, pidana maupun lainnya. Selesaikan dengan ber-adat dulu, selesaikan dengan beradab, selesaikan dengan kekeluargaan dulu,” ujar Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra juga meminta untuk ruang konsultasi untuk orang tidak mengerti hukum “Untuk orang yang tidak mengerti hukum silakan untuk konsultasi di Rumah Restorative Justice dahulu. Program yang luar biasa ini, akan saya support penuh,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman mengatakan budaya hukum Indonesia yang berasal dari nilai-nilai bangsa yang lebih mengutamakan hati nurani dibandingkan dengan kepastian hukum yang logistik formil. “Keadilan ada dalam hati nurani dan tidak dapat di undang-undang, sehingga keadilan dalam hukum Indonesia lebih mengedepankan perdamaian untuk memulihkan rasa damai bukan mengedepankan pembalasan,” paparnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us