Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama-sama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang Paripurna kedua DPRD, Kamis (15/7). Ranperda itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
Pada Sidang Paripurna yang digelar secara hibrid tersebut, Bupati Giri Prasta mengawali sidang dengan doa bersama memohon kesembuhan bagi Wabup Suiasa dan Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta serta masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk kesembuhan saudara-saudara kita yang saat ini sedang sakit dan berjuang di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata dan Wakil Ketua I Wayan Suyasa turut dihadiri oleh Sekretaris Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal Badung, Direksi Perusahaan Daerah Badung dan para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD.
Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut, bukanlah moment yang bersifat seremonial semata. “Melainkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD kepada publik, atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 serta arah pembangunan Kabupaten Badung lima tahun kedepan, dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” ujar Bupati Giri Prasta.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, Bupati Giri Prasta menyebut seluruh stakeholders pembangunan daerah Kabupaten Badung, baik masyarakat, swasta, pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Badung mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun kedepan.
“Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menunjukkan kinerja yang optimal di tengah tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga kedua rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 tersebut akan disampaikan Bupati Giri Prasta kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *