Gubernur Koster Ajak Bupati Se-Bali Serius Kelola Sampah Berbasis Sumber

Gubernur Koster Ajak Bupati Se-Bali Serius Kelola Sampah Berbasis Sumber

Setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Pergub Provinsi Bali No. 47 Tahun 2019 untuk Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan dengan menghadirkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Bupati/Walikota di Jayasabha, Denpasar dengan Protokol Kesehatan yang ketat (Test Antigen, Menggunakan Masker).
Kini Giliran, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, dan Bupati di Klungkung pada, Senin (31/5) diajak serius melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat.
Keputusan Gubernur ini yang secara rinci berisi pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
Sebagai bukti untuk berkomitmen melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, Forum Desa/Lurah dan Bendesa Adat Kabupaten Klungkung, serta Bupati Klungkung melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster(BTN/ery)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us