Hari Pertama, Warga Denpasar Taat PPKM Darurat

Hari Pertama, Warga Denpasar Taat  PPKM Darurat

Kota Denpasar resmi melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan PPKM tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021. “Kami meninjau penerapan PPKM Darurat hari pertama di wilayah Kota Denpasar,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Pj, Sekda, I Made Toya bersama Kapolresta, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dan jajaran Forkopimda saat meninjau penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (3/7).

Pemantauan dilaksanakan dengan mengambil start di Mapolresta Denpasar, menuju Pos Cokroaminoto, bergerak menuju Kawasan Pariwisata Sanur, Kawasan Catur Muka Denpasar, serta beberapa titik strategis lainnya. “Pemantauan hari pertama PPKM ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan selurush stakeholder dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat. “Berdasarkan pemantauan tadi, sudah kita saksikan bersama bahwa semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” jelasnya

Ke depan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satgas Kota Denpasar telah berkordinasi dengan seluruh stakeholder. Mulai dari Kepolisian, TNI, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Pecalang serta Linmas. Hal ini utamanya untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan. “Seluruh stakeholder kami libatkan untuk melaksanakan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang berlaku untuk kesehatan, keselamatan dan pemulihan ekonomi,” jelasnya

Made Toya yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku saat ini mengatur beberapa ketentuan. Yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara itu, penerapan sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima layanan take away atau pesan antar. “Warung, Restoran, Kafe dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan ditempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya

PPKM Darurat juga mengatur penutupan mal, fasilitas umum, Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen. “Dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” pungkasnya. (BTN/bud).

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us