Ini Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024

Ini Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Sosialisasi Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. Sosialisasi dibuka langsung Bupati Badung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (18/1).

Sekda Wayan Adi Arnawa menyampaikan, dalam kurun waktu lima tahun kedepan, pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Badung akan terus berupaya melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana. Dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat serta peningkatan pelayanan sosial masyarakat maka pembangunan Kelurahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan daerah di Kabupaten Badung.

Pembangunan Kelurahan juga ikut menentukan keberhasilan Kabupaten Badung dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten Badung, sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. “Melalui Kebijakan Bapak Bupati Badung akan dialokasikan anggaran kepada Kelurahan tahun 2024 sebesar minimal Rp 10 Miliar, dengan arah penggunaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Masing-masing Kelurahan diharapkan untuk mengawal, mulai tahap awal perencanaan melalui Musrenbang Kelurahan yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari 2023,” ujarnya.

Dari usulan dan aspirasi yang diakomodir Kepala Lingkungan di masing-masing Kelurahan, yang selanjutnya akan disampaikan oleh Lurah melalui Musrenbang, dan dari hasil Musrenbang itu akan disampaikan atau diusulkan pada Murenbang Kecamatan yang sekaligus dijadikan bahan yang nantinya akan disampaikan pada Musrenbang SKPD Kabupaten. “Maka dari itu saya memerintahkan kepada Kepala Bappeda, bagaimana memastikan bahwa usulan-usulan Pemerintah Kelurahan terakomodir masuk dalam RKPD tahun 2024 Kabupaten Badung,” sebutnya.

Termasuk Inspektur Kab Badung untuk melakukan review terhadap Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang bersangkutan untuk memastikan usulan kegiatan di Kelurahan. “Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan usulan kegiatan yang dananya bersumber dari Alokasi Anggaran Kelurahan Tahun 2024 telah terakomodir dalam dokumen KUA-PPAS serta APBD tahun anggaran 2024 melalui Kepala BPKAD,” jelasnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us