Gubernur Bali secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 5 Desember 2022 lalu melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dengan Keputusan Gubernur Bali ini, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.837.680,02 atau naik sebesar 6,84% dari tahun 2022 sebesar Rp.2.656.009.
Menyikapi penetapan UMK ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kabupaten Gianyar dan masyarakat. “Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring, karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial,” ujar Ida Ayu Surya.
Dikatakan, sosialisasi ini menurut istri Bupati Mahayastra harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja. (116)
selengkapnya baca di www.denpost.id
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *