Sebanyak 12 spanduk atau reklame tidak berizin diturunkan aparat Kecamatan Denpasar Barat yang melakukan giat penertiban pada Selasa (13/9) siang. Sejak pagi, aparat gabungan menyisir beberapa ruas jalanan yang di berada di wilayah Denbar. Mulai dari Jalan Mahendradata, Jalan Pura Demak dan Jalan Imam Bonjol Utara. “Penertiban ini merupakan langkah menjaga keasrian dan keindahan wajah kota,” kata Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara.
Ruas Jalan Gatot Subroto Barat juga tidak luput dari pantauan petugas yang ada di lapangan. Dari hasil sisiran itu, para petugas menemukan 12 spanduk / reklame tidak berizin yang kemudian diturunkan oleh petugas. Ini upaya serius menjaga keasrian setiap sudut kota. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk / reklame. Wajah kota tetap harus kita jaga, dan kegiatan penertiban ini akan tetap kita akan lakukan berkala,” tegas IB Purwanasara. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *