Mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta masuk ke wilayah Kota Denpasar, Satpol PP bersama bersama Tim Yustisi meningkatkan razia Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakukan pembatasan Kreativitas Masyarakat (PPKM) skala mikro, Kamis (17/6). “Kali ini, kami melaksanakan penertiban di Jalan Tukad Musi, Jalan Tukad Batanghari-Tukad Yeh Aya, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan (Densel),” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga..
Tim Yustisi yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar TNI dan Polri dalam operasi ini menjaring 18 orang pelanggar prokes. Dari semua pelanggar itu, sebanyak 13 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. ”Kami akan terus melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat selama pandemi Covid-19 belum hilang,” katanya.
Apalagi virus corona varian Delta sudah ditemukan Jawa Tengah maupun daerah lain di Jawa. Untuk itu, dirinya minta masyarakat tetap waspada dan taat prokes. Dari sekian yang ditertibkan sebagian pelanggar banyak beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. “Kami memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali,” ungkapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *