Ini Hasil Razia Penegakkan Prokes di Wilayah Kelurahan Panjer

Ini Hasil Razia Penegakkan Prokes di Wilayah Kelurahan Panjer

Tim Gabungan Kota Denpasar menjaring sebanyak 14 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 di Kawasan Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Pakerisan, Jumat (29/1). “Sebanyak 14 orang terjaring itu lantaran tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker,” kata Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga disela-sela kegiatan razia tersebut.

Dari 14 yang melanggar prokes itu, sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah lantaran tidak membawa masker dan 9 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna. “Kegiatan penegakan hukum (Yustisi) ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Terlebih lagi, saat ini sedang berlangsung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” terangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Panjer. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us