Badan Pendapatan Daerah, Pasedahan Agung Kabupaten Badung melakukan inovasi dalam rangka mengoptimalkan PAD. Hal tersebut dilakukan, ditengah situasi sulit akibat turunnya penerimaan PAD karena menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali akibat pandemic Covid-19. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan berbagai instansi untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah, baik dengan instansi eksternal maupun di internal Pemerintah Daerah.
Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH, MH usai menandatangani kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan, setelah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah telah bekerjasama pula dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. “Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan,” katanya, Senin (8/3).
Hal ini, selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Kabupaten Badung. Kerjasama ini telah berjalan semenjak bulan Juni Tahun 2020. Dan kini giliran kerjasama dengan Disdukcapil Badung dengan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 911/192/DUKCAPIL/2021 dan Nomor : 973/1629/BAPENDA/2021 antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung,”ujarnya.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung melanjutkan, kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak.
Kedepannya data Nomor Induk Kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya. ”Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah mendapatkan Ijin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Dalam kerjasama ini, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan, selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester,” paparnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *