Untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan bermotor listrik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Kata Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma dalam laporannya menyatakan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah telah memberikan insentif kepada pemilik – pemiliki kendaraan bermotor listrik.
“Pemberian insentif itu dimulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PKB harusnya 15 persen, namun sejak ada Perda Pajak Daerah ini dikenakan menjadi 10 persen, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang harus 10 persen dikenakan menjadi satu setengah persen,” jelasnya saat me-Launching Pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sekaligus membuka Festival Band SMA/SMK/SLB Se-Bali dalam rangka HUT ke-60 Bank BPD Bali yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar pada Minggu (22/5) 2022.(BTN/ery)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *