Ini Pembayar Pajak Terbesar di Gianyar

Ini Pembayar Pajak Terbesar di Gianyar

Pemerintah Kabupaten (pemkab) memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan wujud terima kasih Pemkab Gianyar terhadap para pengusaha. “Pemberian award bagi wajib pajak dapat mengangkat reputasi wajib pajak di mata public,” kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra disela-sela acara yang digelar di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (15/12).

Disamping itu, jelas Mahayastra pemberian award juga untuk memotivasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban dengan baik. “Dengan memberikan penghargaan Gianyar regents tax awards kepada para wajib pajak, saya harapkan akan menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan lagi rasa tanggung jawab dan ketaatan dalam membayar pajak,” ujar Bupati asal Melinggih Payangan tersebut.

Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya. “Apresiasi dan terima kasih juga saya sampaikan, karena selama ini pembayaran pajak daerah dapat berlangsung dengan lancar. Tentunya, semua ini berkat kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap para wajib pajak, yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ucapnya.

Penganugerahan Gianyar regents tax award diawali dengan melakukan seleksi terhadap 5.655 Wajib Pajak kedalam 2 kategori, sehingga pada penganugerahan terjaring 40 nominator kepatuhan wajib pajak dan 10 nominator setoran pajak terbesar. Four Seasons Resort meraih 2 penghargaan sebagai peringkat pertama kepatuhan wajib pajak dan setoran pajak terbesar. Lalu, disusul Mandapa Ritz Carlton sebagai rangking kedua kepatuhan wajib pajak dan setoran pajak terbesar. Sedangkan untuk kepatuhan wajib pajak diperingkat ketiga ditempati oleh PT. Awahita Indonesia Putra/Capella dan Padma Resort Ubud peraih peringkat ketiga setoran pajak terbesar.

Disamping memberikan penghargaan untuk memotivasi wajib pajak, Pemkab Gianyar juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam kemudahan membayar pajak. Seperti melakukan pengembangan pelayanan berbasis elektronik atau online sehingga masyarakat wajib pajak dapat dengan mudah mendapat informasi dan pelayanan terkait pajak daerah. Disamping juga melalui langkah-langkah inovasi baik dengan cara Ekstensifikasi maupun Intensifikasi. Langkah Ekstensifikasi seperti Pendataan Potensi Wajib Pajak baru, baik dengan cara konvensional maupun dengan cara elektronik.

Bupati Mahayastra menambahkan, potensi wajib pajak baru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada Tahun 2021 jumlah wajib pajak sebanyak 4.608 wajib pajak sedangkan di Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 5.655 wajib pajak atau naik 22,72%. “Disamping adanya peningkatan jumlah wajib pajak, kami juga melaksanakan Intensifikasi diantaranya membuat program Tax Incentive yaitu memberikan stimulus kepada dunia usaha akibat dampak pandemi Covid-19 berupa penghapusan denda atau sangsi piutang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan PBB P2 dengan tujuan untuk mendorong wajib pajak dalam membayar piutang pajak,” jelasnya.
Kebijakan Tax Incentive dibuktikan dengan naiknya pembayaran piutang pajak dari sebelum pelaksanaan Tax Incentive sebesar 5,8 Milyar lebih dan saat pelaksanaan program Tax Incentive pembayaran piutang naik menjadi 22,5 Milyar lebih atau naik sebesar 287%. Disamping itu juga ada program Pelayanan Pajak Daerah Mobil Keliling ke pelosok desa untuk melayani masyarakat di pelosok desa dalam pembayaran pajak dan layanan informasi pajak yang diperlukan oleh masyarakat. Pelayanan lain yang juga diberikan adalah Pelayanan Pajak Daerah secara online dan pembayaran pajak daerah berbasis elektronik atau secara digital, yang bekerjasama dengan pihak Bank BPD Bali.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar sekaligus ketua panitia Gianyar Regents Tax Awards 2022, Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, langkah lain yang dilakukan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah diantaranya membentuk Tim Satgas Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah yang melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan OPD terkait lainnya sebagai upaya dalam penagihan piutang pajak dan pembinaan kepada wajib pajak. Serta melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak dalam kepatuhan pelaporan serta langkah lainnya yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkat penerimaan pendapatan daerah. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us