Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Protokol Kesehatan (Prokes) secara mobiling di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, Selasa (3/8) malam. Tim bergerak menuju Jalan Wr. Supratman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Cokroaminoto, Jalan Buluh Indah, Taman Kota Lumintang, Jalan Sekar Tunjung, Jalan Mahendradata, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudirman, Jalan Pulau Nias dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, saat pendisiplinan itu pihaknya membina 9 orang karena salah menggunakan masker. Serta membina 1 Usaha di Jalan Sekar Tunjung untuk tetap mentaati pemberlakukan ketentuan PPKM Level 4. “Kami juga melakukan pemantauan pada malam hari dan siang hari, seperti pelaksanaan kegiatan pendisiplinan PPKM dilakukan pada Rabu, (4/8) di Pertigaan Jalan Imam Bonjol – Jalan Gn. Batukaru Kelurahan Pemecutan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menjaring 2 orang pelanggar prokes. Dari 2 orang tersebut, diantaranya 1 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 1 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Agar kesalahan itu tidak diulang kembali dalam pendisiplinan ini kami juga memberikan sembako gratis kepada pelanggar. Dengan cara ini diharapkan pelanggar malu atas kesalahaan yang dilakukan, dan tidak akan mengulangi lagi kesalahannya,” papar Sayoga.
Sayoga menambahkan bantuan sembako gratis juga diberikan kepada warga terdampak Covid 19 dan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri yang ada di Kelurahan Pemecutan. Dengan bantuan sembako yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *