Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 12 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Simpang Jalan P. Kawe – Jalan P.Bungin – Jalan P.Saulus, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (27/7). “Dari jumlah yang melanggar sebanyak 7 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Tim yang terdiri Satpol PP, Dibas Perhubungan, TNI dan Polri juga memberikan sanksi fisik terhadap pelanggar untuk memberikan efek jera. Hukumannya berupa push up di tempat dan sanksi administrasi. “Setiap pelanggar telah diberikan sanksi, namun setiap penertiban kamia masih saja menemukan pelanggar prokes. Maka itu, kami juga melakukan sosialisasi agar masyarakat mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan langkah itu kami berharap penularan Covid 19 bisa ditekan, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” harapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *