Ini Sanksi Parkir di Trotoar Pantai Kuta

Ini Sanksi Parkir di Trotoar Pantai Kuta


Peraturan mesti ditegakkan untuk menata Kuta menuju ke arah yang jauh lebih baik. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta mulai mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar Pantai Kuta.
Diawali dengan sosialisasi larangan parkit dengan memasang belasan spanduk di beberapa titik sepanjang jalan Pantai Kuta. Selanjutnya jika masih ditemukan ada yang melanggar maka akan diambil tindakan tebas dengan penggembosan ban kendaraan yang ditemukan melanggar.
Dikonfirmasi akan hal ini, Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana membenarkan pihaknya memasang 15 spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan trotoar Pantai Kuta.
Langkah ini dilakukan selain sosialisasi, sekaligus sebagai acuan petugas mengambil tindakan tegas dengan penggembosan di tempat jika ditemukan masih ada yang melanggar. “Dengan adanya tanda itu, maka pengendara akan tahu kesalahannya. Petugas gabungan akan melaksanakan penggembosan untuk kendaraan yang parkir di atas trotoar,” tegasnya, Senin (18/9/1023).
Menurut Adnyana, evaluasi yang dilakukan menemukan kalau dampak larangan parkir tersebut memang berpengaruh pada parkir di badan jalan. Hal inj dikarenakan keterbatasan kantong parkir yang ada yang membuat pengendara cuek parkir di badan jalan. Sebagai antisipasi dampak tersebut, badan jalan sementara dipasangi dengan barrier dan tali agar pelanggaran itu dapat diminimalisir.
“Pengawasan masalah pelanggaran parkir saat ini dilakukan oleh LPM, Pol PP, Linmas, Pecalang dan Dishu,” ujarnya sembari mengakui pelanggaran terkadang masih ditemukan karena pengendara kucing-kucingan dengan petugas dan menggeser barrier.
Pihaknya telah mengusulkan permohonan kepada Dishub, untuk menjadikan badan jalan itu sebagai kantong parkir sepeda motor dengan mekanisme parkir miring.
Badan jalan yang dimohonkan yakni dari dari katong parkir di median hardrock hotel sampai Kutasen view dan titik di depan eks hotel Bali anggrek sampai Mamaka hotel. “Permohonan itu sudah kita sampaikan dengan bersurat ke Dishub Badung. Hal ini katanya masih dikaji,” ungkapnya..
Terpisah, Danru Satpol PP BKO Kuta, Wayan Suantara membenarkan pihaknya tetap melakukan pengawasan parkir di atas trotoar. Sebagai sanksinya kalau melanggar maka ban kendaraan tersebut akan dikempeskan. “Secara kecenderungan, pelanggaran yang terjadi mengalami penurunan pasca dilakukan tindakan penggembosan. Ini selalu kami pantau. Ketika ada temuan, langsung kami gembosi bannya,” tegasnya. (BTN/Denpost/113)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us