Gubernur Bali sampaikan sejumlah point dalam Surat Edaran(SE) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Berdasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Sejumlah point yang ditekankan bahwa penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam jumpa pers nya, di Gedung Jaya Sabha, Selasa (7/9)
Sejumlah ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, yakni meliputi Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan, beroperasi 50% sampai dengan Pukul 21.00 WITA, kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun)
Wajib menggunakan aplikasi “Peduli Lindungi” untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaar mall/ pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigenm(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. (BTN/ery)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *