Ini Trik Buleleng Turun Ke Zona Kuning

Ini Trik Buleleng Turun Ke Zona Kuning

Hingga Maret 2021, Buleleng merupakan satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Bali yang masih bertahan pada Zona Oranye. Bertekad untuk segera menurunkan risiko wilayah menjadi zona kuning, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan memastikan vaksinasi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan dengan maksimal.

Memaksimalkan Vaksinasi Covid-19, menjalankan PPKM Mikro dengan efektif, dan tetap disiplin menjalankan Prokes itu yang diharapkan mampu menahan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Buleleng. “Itu yang akan dilakukan, sehingga pada akhirnya, kita berharap bisa turun dari zona oranye ke kuning,” ujar Gede Suyasa, Sekretaris Daerah sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng, Selasa (9/3).

Vaksinasi di Kabupaten Buleleng telah memasuki tahap dua termin pertama. Pada Senin (1/3), telah dilakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng secara bertahap. Pada hari itu pula, vaksinasi juga dilakukan kepada anggota DPRD Kabupaten Buleleng, satuan TNI dan Polri. “Kita berharap satu, semua rangkaian vaksinasi bisa dilaksanakan secepat mungkin. Target-target bisa dijalankan dengan maksimal. Kemudian kalau ini sudah berjalan, optimisme untuk menurunkan penularan lebih tinggi,” ujarnya.

Suyasa menjelaskan strategi kedua yang dimiliki Pemkab Buleleng adalah memastikan PPKM Mikro berjalan dengan efektif. Dengan perpanjangan PPKM yang disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.5 tahun 2021, PPKM berskala mikro akan diperpanjang kembali hingga 23 Maret. “Oleh karena itu semua desa harus bergerak, posko setiap desa harus aktif, baik di kelurahan maupun desa-desa. Dengan bersinergi juga dengan desa-desa adat, memantau semua pergerakan atau aktivitas masyarakat,” bebermnya.

Sejak awal penerapan PPKM Mikro pada akhir Februari lalu, Pemkab Buleleng telah melakukan edukasi dan sosialisasi secara intens. Menurut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, walaupun dalam Inmendagri No.03 tahun 2021 dimana PPKM Mikro dikenalkan, Buleleng secara substansi tidak harus menjalankan PPKM Mikro Kabupaten/Kota. Namun, Pemkab Buleleng terus melakukan usaha-usaha menekan persebaran COVID-19. “Memang kita di Buleleng tidak masuk dalam kategori yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Gubernur. Dilihat dari survei, persentase pemakaian masker di Buleleng mencapai 70 persen. Masyarakat kita sudah tertib. Tapi sekecil apapun resiko penularannya, kita harus tetap berupaya memotong penularan virus ini,” ujarnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us