Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 pada Liburan Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat khususnya di malam hari maksimal pukul 23.00 WITA.
Pengendalian aktivitas masyarakat tersebut tertuang dalam surat Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali. Demikian disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Rabu (30/12).
Lebih jauh Kalaksa BPBD yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menyampaikan pengendalian aktivitas masyarakat dengan pemberlakuan jam malam ini diberlakukan dari tanggal 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Untuk itu diharapkan dukungan dari semua stakeholder baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan pembatasan ini di tengah masyarakat. “Pembatasan ini bertujuan untuk menekan terjadinya kasus Covid 19 pada kegiatan tahun baru. Untuk itu kami mohon kepada semua pihak baik pemerintah kabupaten/kota maupun stakeholder lainnya untuk membantu penegakan jam malam dimaksud,” imbuhnya.
Made Rentin juga berharap agar masyarakat dapat mengikuti arahan yang telah disampaikan sehingga dengan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan aktivitas ini kasus Covid 19 di Provinsi Bali dapat terkendali.(BTN/ery)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *