Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (29/4). “Lupa dan selalu lupa. Masih diseputar itu alasan mereka lupa mwnggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Karena lupa menggunakan masker, sehingga dari 11 orang pelanggar tersebut sebanyak 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker, dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar. ” Kali ini kami juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Sanksi itu tetap diberikan agar tidak lagi melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.
Meskipun pihaknya sudah tegas, namun nyatanya sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran. Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *