Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 18 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (13/10). Pelanggar tersebut dijaring, saat Tim Yustisi melakukan penertiban prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Jalan WR. Supratman Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur. “Untuk pemulihan dan antisipasi, disiplin ketat pada prokes adalah keharusan. Jadikan sebagai norma baru dan langkah pertama antisipasi,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari sekian yang melanggar sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan 6 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Seperti penertiban sebelumnya pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi push up ditempat dan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Tidak hanya itu dalam penertiban kali ini, Sayoga juga mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19. “Perlu penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes,” tegasnya.
Sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal. Untuk itu ia berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian Covid-19 pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan pengawasan penegakan peraturan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *