Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana meninjau lokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung, Kecamatan Densel, Rabu (4/5). “Pemantuan ini dilakukan sebagai lanjutan dari pemantuan pada tanggal 22 April 2022 lalu. Saat ini sudah tidak ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, dalam waktu dekat pembersihan akan dilakukan untuk persiapan ground breaking,” ujarnya yang pada kesempatan itu didampingi Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan (Asisten II), Anak Agung Gede Risnawan, Kabag Adbang I Gede Cipta Sudewa serta instansi terkait.
Tanggal 8 Mei akan dilakukan pengecekan kembali. Hal ini mengingat pentingnya pembangunan TPST untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh. Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung. “Mudah mudah permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik. Apalagi menjelang penanganan sampah ini juga menjadi program prioritas Walikota Denpasar dan menjelang dilaksanakan Presidensi G20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting bersama,” imbuhnya.
Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui APBD. Rencananya pada tanggal 9 Mei akan mulai groundbreaking. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperi Kelian Banjar, Kepala Lingkungan, maupun dengan kelompok Pemulung diwilayah tersebut.
Luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos. Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Untuk Anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *