Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota. “Kami menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan,” kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar, Senin, (19/9).
Penertiban kali ini menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli. Penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri. “Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Made Tirana menambahkan belasan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *