Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng, menyarankan kepada pemilik atau manajemen usaha konter ponsel yang ada untuk melakukan transaksi secara daring. “Hak itu, tentunya dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat,” kata Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra usai melakukan sidak terhadap konter ponsel di Kota Singaraja, Kamis (15/7).
Sidak bersama anggota Forkopimda Buleleng ini, Sutjidra menjelaskan, para pemilik atau manajemen yang perlu diberikan pemahaman dan pengertian. “Ini dikarenakan adanya multitafsir dari aturan yang ada. Multi tafsir itu muncul terhadap Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng dari aparat dan manajemen konter ponsel. Namun, setelah diberikan penjelasan, para manajemen dan karyawan menutup usahanya. Mereka patuhi seluruh pemahaman dan pengertian yang kami berikan,” jelasnya.
Kepatuhan ini diharapkan berjalan selama PPKM darurat. Demi keselamatan seluruh masyarakat. Konter ponsel juga diberikan pemahaman bahwa yang masih boleh dijual hanya pulsa, kartu perdana, dan voucher kuota internet. Selain itu, seperti aksesoris ponsel dan perangkat ponsel tidak diperbolehkan. Penjualan hal-hal tersebut yang menyebabkan kerumunan dan kontak dengan pembeli. “Jadi kita sarankan transaksi atau penjualannya secara daring. Kalau belanja secara daring kan mereka tidak kontak langsung dengan konsumen,” ucapnya.
Sutjidra juga menambahkan untuk konter ponsel yang membandel, akan diisi garis polisi. Aparat dan Satgas akan tegas untuk menertibkan semuanya. Ketegasan diperlukan karena masih ada konter ponsel yang masih menjual barang-barang lain selain yang diperbolehkan. “Di luar ketentuan yang ada di Instruksi Mendagri,” imbuhnya.
Sidak dilakukan terhadap dua konter ponsel besar di Kota Singaraja. Selain itu, tim juga bergerak menuju salah satu supermarket yang juga ada di Kota Singaraja. Para manajemen yang diajak berbicara dan diberikan pemahaman serta pengertian terkait aturan PPKM darurat bersedia untuk menutup usahanya. Kecuali barang-barang yang diperbolehkan untuk dijual di tempat-tempat yang dikunjungi tersebut. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *