Tim Gabungan Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Skala Mikro yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Soputan, Rabu (31/3). “Ada sebanyak 11 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker, sehingga sebanyak 10 orang diganjar denda dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan pembinaan simpati,” kata Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Pemecutan Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini juga merupakan implementasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *