Langgar Prokes, Dua Pengusaha Angkringan Minta Maaf

Langgar Prokes, Dua Pengusaha Angkringan Minta Maaf

Dua pemilik angkringan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum mendapat hukuman denda sebanyak 200 ribu atau hukuman kurungan 7 hari. Salah satu pelanggar Gede Moreno minta maaf, karena tidak mentaati aturan yang ada. Pria ini berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman. Saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya disela-sela sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Rabu (2/12).

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar itu menyidangkan para pelanggar Perda Ketertiban Umum. “Dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 ini pelaksanaan Sidang Tipiring tetap dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Hal ini sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar,” katanya.

Semestinya ditengah pandemi Covid 19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih. Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada. “Bagi yang ingin berusaha jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Sayoga. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us