Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memanggil PT. Tirta Investama Aqua Mambal untuk memaparkan presentasi terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan kerjanya. Pihak PT. Tirta Investama Aqua Mambal melakukan presentasi di hadapan Wakil Bupati (Wabup) I Ketut Suiasa di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (2/2). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Badung I GAK Suryanegara, Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata serta perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya.
Kasat Pol PP IGAK Suryanegara menyampaikan, pemanggilan terhadap PT. Tirta Investama Aqua Mambal karena pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I yang dimulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 telah melanggar prokes. Kegiatan operasional masih berlangsung selama 24 jam. Hal itu, sudah ditindak tegas oleh Satgas Kabupaten Badung dengan mendapat SP I,” katanya.
Apabila melakukan pelanggaran kedua kalinya pada PPKM tahap II, pihak PT. Tirta Investama Aqua Mambal juga siap membayar denda sebesar Rp 1 juta atau menutup pabriknya selama 7 hari. “Karena yang boleh beroperasi selama 24 jam cuma pasar dan fasilitas kesehatan. Mengingat permasalahan prokes ini merupakan permasalahan penting guna menurunkan angka terpapar Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Badung akan lebih tegas lagi di PPKM jilid II ini,” tegasnya.
Wabup Suiasa menyampaikan, operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal ini termasuk salah satu kegiatan yang memenuhi kebutuhan esensial, sehingga kedepannya pengoperasian kegiatan operasional di pabrik Aqua dengan pembagian waktu agar mengikuti PPKM dan prokes. “Dari 24 jam itu agar diatur durasi jam kerjanya yang biasanya terbagi menjadi 3 shift. Sedikit saja kita lengah dan terselip, nanti kedepannya akan menjadi masalah besar karena PPKM ini sangat sensitif,” tegasnya.
Untuk itu kedepan dalam waktu yang tidak ditentukan pihaknya akan mengecek lagi operasionalnya, agar tidak terulang kesalahan yang sama dan bisa saling menjaga. “Saya arahkan agar melakukan pola 75 % yang bekerja dan 25 % agar melakukan Work From Home. Tiap-tiap shift agar jumlah pekerja dibatasi sehingga dari sisi penerapan PPKM di sektor yang esensial juga ada batasannya,” katanya.
Pemerintah kemudian mengharapkan PT. Tirta Investama Aqua Mambal dapat mengikuti aturan yang sudah berjalan, karena sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 menyatakan untuk kegiatan essensial bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan waktu operasional dan jumlah orang yang bekerja. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *