Sat Pol PP Kota Denpasar menertibkan warung dan cafe yang melanggar protokol kesehatan, Kamis (19/11). Masyarakat yang berkerumun di beberapa kedai, angkringan, foodcourt, cafe dan warung di seputaran Jl. Teuku Umar, Jl. Tukad Barito dan Jl. Imam Bonjol yang menjadi sasaran penertiban. Hal ini lantaran ramainya pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.
Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan. “Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk masyarakat yang berusaha, namun karena saat dalam masa pandi Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Selain itu pelanggaran terhadap prokes sangat berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran covid 19,” jelasnya.
Di musim pandemi ini menyelaraskan dua kepentingan yakni pengusaha bisa berusaha dengan baik dan peraturan pemerintah tentang Prokes juga wajib ditaati. Oleh karena itu, dalam hal ini terpaksa ambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan pengunjung tersebut serta pemilik atau pengola dipanggil untuk dibina dan diproses lebih lanjut. “Kita berusaha mengharmoniskan kepentingan masyarakat dalam hal ini pengusaha tanpa mengkesampingkan peraturan yang ada,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *