Bagi yang suka dengan kearipan local, pasti tahu Tradisi Lukat Geni. Tradisi Sakral yang berasal dari Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung itu kini meraih Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diupayakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud). Sertifikat KIK diterima oleh Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi pada Senin, 14 Pebruari 2022. “Saat ini tradisi Lukat Geni sudah resmi mendapat perlindungan hukum dan serifikatnya sudah diserahkan senin lalu kepada perbekel Desa Paksebali,” kata Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, Kamis (17/2).
Tradisi Lukat Geni didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. “Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral, sehingga perlu untuk diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari. Salah satunya dengan mendaftarkan tradisi Lukat Geni ini sebagai KIK,“ ungkapnya.
Ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda-pemudi maupun Pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan. Lukat Geni ini digelar setiap satu tahun sekali, tepatnya pada hari Pengerupukan yang jatuh setiap Sasih Kesanga, bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan. “Sebelum melaksanakan tradisi Lukat Geni, para peserta diwajibkan untuk melaksanakan pantangan minimal 3 hari dengan memutih dan mensucikan diri dari segala hal negatif duniawi,” ucapnya.
Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Made Gde Subha Karma Resen menjelaskan pendaftaran tradisi Lukat Geni merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh BEM FH Unud. Sejak tahun 2015, Fakultas Hukum Universitas Udayana konsisten membantu mengembangkan Desa Paksabali. “Sejak tahun 2015 kami konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali, mulai dari memberikan pemahaman tentang hukum contohnya KIK ini hingga membantu Desa Paksebali untuk menjadi Desa Wisata,” ungkapnya.
Subha Karma berharap, dengan pendaftaran KIK ini Desa Paksabali konsisten melestarikan warisan budaya khususnya tradisi Lukat Geni. “Kami mengharapkan agar Desa Paksebali konsisten melestarikan warisan budaya yang ada khususnya tradisi Lukat Geni yang sudah terdaftar sebagai KIK”
Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran tradisi Lukat Geni menjadi KIK Desa Paksabali. Warisan budaya ini memang sangat penting sekali untuk didaftarkan karena selama ini sudah banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihal lain. Dari tahun 2015 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana sudah memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat. “Sekarang ini datang lagi ke Paksebali untuk memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan kita di Desa Paksebali ini,” ucapnya penuh syukur. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *